Ilustrasi
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Polisi menetapkan sebanyak 8 orang tersangka dalam kasus penyelewengan dan penimbunan BBM di Karawang dan Tuban.
Dari kasus tersebut, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menyita 16.400 liter solar bersubsidi dari para pelaku.
BACA JUGA:
- 5 Kloter Jemaah Haji Tuban Tiba Besok, Berikut Jadwal dan Aturan Penjemputannya
- BMKG Tuban Peringatkan Gelombang Laut Capai 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
- Iming-imingi Kerja di Anak Usaha Semen Indonesia, Pria Asal Blora Tipu Warga Tuban Rp54 Juta
- Bayi Laki-laki Ditemukan Meninggal dalam Tas di Pinggir Sawah Rengel Tuban
Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, mengatakan belasan ribu liter solar bersubsidi itu diamankan dari dua kota. Yakni dari Tuban ditemukan 8.000 liter solar bersubsidi. Sedangkan di Karawang, polisi menyita 8.600 liter solar.
Tersangka juga berasal dari dua kota tersebut. "Lima tersangka berasal dari Kabupaten Karawang dan tiga tersangka dari Kabupaten Tuban," kata Nunung Syaifuddin melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Adapun untuk modusnya, lanjut Nunung, pelaku membeli solar bersubsidi menggunakan banyak kendaraan dan barcode. Setelah terkumpul, pelaku kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Sedangkan di Karawang, Jawa Barat, pelaku menggunakan rekomendasi pembelian solar bagi petani agar mendapatkan sejumlah QR code MyPertamina, untuk membeli BBM bersubsidi.
Nunung menyebut para tersangka sudah menjalankan aksinya dalam kurun satu tahun belakangan. Mereka meraup keuntungan Rp2.000 per liter. Dari solar bersubsidi yang dibel dengan harga Rp6.800 per liter, lalu dijual kembali dengan harga Rp8.600 per liter.
"Jika ditotal, para tersangka ini sudah meraup keuntungan Rp3 miliar lebih," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Angka IX Undang-Undang tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




