Apa Itu Pemindahbukuan (PBK) di Coretax?
Pemindahbukuan (PBK) adalah mekanisme yang memungkinkan wajib pajak untuk mengalihkan pembayaran pajak yang telah dilakukan ke periode atau jenis pajak lain jika terjadi kesalahan saat penyetoran.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, PBK dapat diajukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui menu Pembayaran pada sistem Coretax DJP.
BACA JUGA:Usai Kasus Gion Spa, Ditres PPA & PPO Polda Jatim Gelar Sosialisasi ke Pengusaha Hiburan Malam
Namun, beberapa pengguna mengalami kendala saat mengajukan permohonan PBK, seperti kredit yang sudah dibayarkan tidak muncul atau referensi pemindahbukuan tidak tersedia (No Result Found).
Penyebab Kredit Tidak Muncul atau No Result Found dalam PBK
Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ada beberapa faktor yang menyebabkan wajib pajak tidak bisa melihat daftar pembayaran yang dapat dipindahbukukan dalam Coretax:










