KARAWANG,BANGSAONLINE.com - Perusahaan atau badan usaha sedang ramai membahas pembayaran pajak PPh Pasal 25 melalui Eblilling di Coretax.
Sebab, masih banyak perusahaan dan wajib pajak yang tak memahami cara membuat kode billung PPh 25 menggunakan Coretax.
BACA JUGA:
- Solusi Eror Coretax Terbaru: Cara Download Bukti Potong SPT dan Kenapa Tak Bisa Unduh Bupot?
- Aplikasi Taspen Andal Error Hari ini, Apa Solusinya Jika Otentikasi Gagal dan Arti Error 503?
- Solusi Kendala Coretax Aktivasi Gagal Login Lupa Email Ganti Nomor HP
- Lancar Nih! Solusi Coretax: Cara Mengisi dan Munculkan Data Geometris NPWP Terbaru
Namun, jika mengikuti langkah-langkah membuat Ebilling PPh 25 Badan di Coretax di sini, bisa dipastikan akan lancar.
Berikut ini cara pembuatan kode billing, pemilihan kode pajak yang benar dan metode pembayaran yang tersedia.
Sebelum masuk ke langkah-langkanya, perlu diketahui bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 adalah pajak yang dibayarkan secara angsuran setiap bulan sebagai bagian dari kewajiban pajak tahunan.
Pajak ini dikenakan kepada wajib pajak badan berdasarkan laba kena pajak yang telah dihitung dalam SPT Tahunan PPh Badan.
Pembayaran PPh 25 bertujuan untuk membantu perusahaan dalam mengurangi beban pajak tahunan, sehingga tidak perlu membayar pajak dalam jumlah besar sekaligus di akhir tahun pajak.
Panduan Membuat Ebilling PPh 25 Badan di Coretax
Untuk membuat kode billing PPh 25 Badan di Coretax, wajib pajak harus mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Login ke Aplikasi Coretax
Akses laman https://kortexdjp.pajak.go.id dan login menggunakan akun pribadi atau akun PIC yang memiliki akses perusahaan.
Pastikan Anda menggunakan akses sebagai perusahaan, bukan sebagai individu. Jika masih dalam mode pribadi, ubah akses ke perusahaan yang akan dibuatkan Ebilling PPh 25.
2. Masuk ke Menu Pembayaran
Setelah berhasil login, pilih menu Pembayaran.
Klik opsi Layanan Mandiri Kode Billing untuk memulai pembuatan kode billing.
3. Memilih Jenis Pajak PPh 25 Badan
Pada kolom Jenis Pajak, ketikkan PPh Pasal 25.
Pilih opsi yang sesuai untuk PPh 25 Badan dari daftar yang muncul.
Pastikan memilih kode pajak yang benar, yaitu 411126 – PPh 25 Badan.
4. Mengisi Periode Pajak
Tentukan masa pajak yang akan dibayarkan.
Contohnya, jika pembayaran dilakukan untuk Januari 2025, pilih periode Januari 2025.
5. Mengisi Nominal Pajak yang Dibayarkan
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




