Lebih Mudah! Cara Lengkap Buat Kode Billing PPh 25 Badan Terbaru di Coretax

Lebih Mudah! Cara Lengkap Buat Kode Billing PPh 25 Badan Terbaru di Coretax

KARAWANG,BANGSAONLINE.com - Perusahaan atau badan usaha sedang ramai membahas pembayaran pajak Pasal 25 melalui Eblilling di .

Sebab, masih banyak perusahaan dan wajib pajak yang tak memahami cara membuat kode billung 25 menggunakan .

Namun, jika mengikuti langkah-langkah membuat 25 Badan di di sini, bisa dipastikan akan lancar.

Berikut ini cara pembuatan kode billing, pemilihan kode pajak yang benar dan metode pembayaran yang tersedia.

Sebelum masuk ke langkah-langkanya, perlu diketahui bahwa Pajak Penghasilan () Pasal 25 adalah pajak yang dibayarkan secara angsuran setiap bulan sebagai bagian dari kewajiban pajak tahunan.

Pajak ini dikenakan kepada wajib pajak badan berdasarkan laba kena pajak yang telah dihitung dalam SPT Tahunan Badan.

Pembayaran 25 bertujuan untuk membantu perusahaan dalam mengurangi beban pajak tahunan, sehingga tidak perlu membayar pajak dalam jumlah besar sekaligus di akhir tahun pajak.

Panduan Membuat 25 Badan di

Untuk membuat kode billing 25 Badan di , wajib pajak harus mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Login ke Aplikasi

Akses laman https://kortexdjp.pajak.go.id dan login menggunakan akun pribadi atau akun PIC yang memiliki akses perusahaan.

Pastikan Anda menggunakan akses sebagai perusahaan, bukan sebagai individu. Jika masih dalam mode pribadi, ubah akses ke perusahaan yang akan dibuatkan 25.

2. Masuk ke Menu Pembayaran

Setelah berhasil login, pilih menu Pembayaran.

Klik opsi Layanan Mandiri Kode Billing untuk memulai pembuatan kode billing.

3. Memilih Jenis Pajak 25 Badan

Pada kolom Jenis Pajak, ketikkan Pasal 25.

Pilih opsi yang sesuai untuk 25 Badan dari daftar yang muncul.

Pastikan memilih kode pajak yang benar, yaitu 411126 – 25 Badan.

4. Mengisi Periode Pajak

Tentukan masa pajak yang akan dibayarkan.

Contohnya, jika pembayaran dilakukan untuk Januari 2025, pilih periode Januari 2025.

5. Mengisi Nominal Pajak yang Dibayarkan

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO