RDPU Komisi IV DPRD Situbondo Soal Umroh: Jemaah Minta Ganti Rugi Rp328 Juta, PCNU Tidak Hadir

RDPU Komisi IV DPRD Situbondo Soal Umroh: Jemaah Minta Ganti Rugi Rp328 Juta, PCNU Tidak Hadir Suasana RDPU Komisi IV DPRD soal umroh PCNU Situbondo.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Komisi IV menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang jemaah umroh PCNU, di ruang rapat paripurna, Senin (10/2/2025).

Para jemaah umroh yang hadir menuntut tanggung jawab PCNU untuk mengembalikan kerugian sebesar Rp328 juta untuk 12 orang.

Sayangnya, pihak PCNU Situbondo dan travel PT Mahabbah tidak hadir dalam rapat ini.

"Tuntutan mereka adalah ganti rugi, karena mereka beberapa kali transit di Jakarta, kemudian di Singapura, di Bangkok, terus Yordania," kata Ketua Komisi IV, M. Faisol.

Faisol menyayangkan PCNU Situbondo yang menurutnya abai dan tak menepati janjinya terhadap para jemaah.

"Janji dari oknum pengurus PCNU tidak sesuai, karena program ini 16 hari atau 15 hari, kenyataannya di Makkah ada yang 4 hari, di Madinah 1 hari, bahkan tidak nyampai," ungkapnya.

Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan oknum PCNU berinisial FY. Menurutnya, FY siap bertanggung jawab.

Meski demikian, Faisol tetap kecewa karena PCNU Situbondo tidak menghadiri RDPU.

"Kami sangat kecewa PCNU tidak hadir. PCNU berarti tidak mau untuk diklarifikasi, berarti tidak mau kami mendengarkan pendapatnya," cetusnya.

Fasiol berjanji akan menindaklanjuti hasil RDPU ini dan berkomunikasi dengan PCNU. Utamanya soal jemaah yang minta ganti rugi.

Pembina , Abdurrahman, turut menyesalkan PCNU yang tak memenuhi undangan RDPU.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO