Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo, saat memantau kondisi galian C di Desa Bugasurkedaleman, Kecamatan Gudo.
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo, melakukan sidak ke penambangan pasir galian C yang terletak di Desa Bugasurkedaleman, Kecamatan Gudo, Minggu (19/1/2025).
Dengan didampingi sejumlah OPD terkait, ia menemukan sejumlah area bekas penggalian pasir. Sayangnya, di lokasi tak ada seorang pekerja atau oknum yang melakukan galian.
BACA JUGA:
- Pemkab Jombang Perbaiki Lima Ruas Jalan Strategis 2026
- Tingkatkan Kualitas Infrastruktur, DPUPR Jombang Sertifikasi 60 Operator Alat Berat
- Banjir Rendam 525 Hektare Sawah dan Ratusan Rumah, DPUPR Jombang Bersihkan Sumbatan di Sungai
- Anggaran Jalan Turun, Pemkab Jombang Dapat Tambahan Pemerintah Pusat Rp15 Miliar
"Ini bagian dari kita bahwa pemkab hadir dan tentunya mengatasi segala permasalahan. Dan hari ini ada pengaduan dari masyarakat yang mempermasalahkan penambangan pasir galian C," ucapnya.
Disebutkan olehnya, pihak terkait telah memeriksa terkait perizinan aktivitas galian di lokasi tersebut. Ternyata, baik Pemkab maupun Pemprov Jatim tidak pernah mengeluarkan izin.
"Selama ini Pemkab Jombang tidak pernah ada izin dan peraturan izin galian sudah ditarik ke Provinsi, dan provinsi kita komunikasikan ya ternayata tidak ada izin," katanya.
Dalam kegiatan ini, Pj Bupati Jombang juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kediri dan BBWS untuk menyikapi keberadaan penambangan pasir lebih lanjut.
"Kita lihat ternyata memang secara prinsip itu butuh tata kelola ke depan dan kalau sudah sepakat bersama untuk kebaikan warga, mengatasi potensi negatif misalnya bencana," ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




