Sidang Gugatan Pilkada Gresik, Irfan: Hakim MK yang Berwenang Menilai Legal Standing Pemohon

Sidang Gugatan Pilkada Gresik, Irfan: Hakim MK yang Berwenang Menilai Legal Standing Pemohon M. Irfan Choirie dan M. Ali Candi saat sidang di MK. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - M. Irfan Choirie, kuasa hukum M. Ali Murtadlo, selaku penggugat Pilkada Gresik di Mahkamah Konstitusi (MK), merespons pernyataan kuasa hukum termohon, pasangan Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif, terkait legal standing (kedudukan hukum) kliennya.

Irfan menegaskan bahwa yang berwenang menilai legal standing pemohon adalah hakim MK.

"Silakan mau ngomong apa kuasa hukum termohon soal legal standing klien kami. Itu hak mereka. Biar hakim MK yang menilai," ucap Irfan kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (17/1/2025).

Menurutnya, fakta persidangan di MK membuktikan bahwa legal standing kliennya diakui oleh hakim.

"Dengan fakta persidangan terus lanjut menunjukkan kalau gugatan klien kami memiliki legal standing," tutur Irfan.

Ia lantas mengungkap kesepakatan yang telah dibuat oleh kliennya, M. Ali Murtadlo, dengan KPU Gresik pada tanggal 19 Juni 2024.

Kesepakatan bermaterai ditandatangani oleh M. Ali Murtadlo bersama Ketua KPU Gresik Akhmad Taufik beserta para komisioner di kantor KPU Gresik, Jalan Dr Wahidin SH, Kecamatan Kebomas.

Kesepakatan itu berisikan empat kesepakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaran Pemilukada Kabupaten Gresik 2024.

Pertama, KPU Kabupaten Gresik siap melaksanakan dan menyelenggarakan Pemilukada Kabupaten Gresik berdasarkan asas Luber Jurdil (langsung umum bebas rahasia jujur dan adil).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO