Pasutri Asal Malang Raup Rp35 Juta dari Live Streaming Adegan Ranjang, Kini Diamankan Polisi

Pasutri Asal Malang Raup Rp35 Juta dari Live Streaming Adegan Ranjang, Kini Diamankan Polisi FI (27) dan PN (24), pasangan suami istri (pasutri) asal malang, tersangka pornografi akibat melakukan live streaming adegan seksual.

MALANG, BANGSAONLINE.com - FI (27) dan PN (24), pasangan suami istri (pasutri) asal , Kecamatan Gedangan, Kabupaten , diamankan polisi karena melakukan live streaming yang menampilkan adegan tak senonoh.

AKP Ponsen Dadang Martianto, Kasihumas Polres , mengatakan penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat terkait adanya live streaming di salah satu aplikasi, Minggu (5/1/2024) lalu.

Dalam live melalui aplikasi Hot51 tersebut, FI dan PN memamerkan bagian intim tubuhnya kepada para pemirsa. Tidak hanya itu, keduanya juga melakukan hubungan seksual selama live streaming.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka mampu meraup cuan hingga Rp35juta selama dua bulan melakukan streaming.

"Kedua pelaku telah diamankan ke Polres . Berdasarkan keterangannya, pelaku nekat melakukan hal ini untuk mendapatkan keuntungan," ujar Dadang.

Lanjut Dadang, melalui live streaming tersebut, kedua pelaku mendapatkan gift dari ribuan penonton yang kemudian dikonversi menjadi uang.

Adapun durasi live streaming yang dilakukan pelaku bisa delapan hingga sepuluh jam per hari.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO