KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Dugaan kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Kota Malang kini masuk ranah hukum setelah Polresta Malang Kota menerima laporan terkait dugaan kekerasan fisik terhadap seorang siswa berusia 15 tahun yang diduga dilakukan oknum kepala sekolah.
Laporan tersebut diterima pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB dengan nomor LP/B/292/IX/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, dengan korban berinisial RAF dan pelapor berinisial MR.
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan dugaan kekerasan itu terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di pintu gerbang SMPN 18 Malang.
“Laporan sudah diterima dan saat ini masih didalami penyidik. Kami memastikan proses penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Lukman, Jumat (25/9/2026).
Berdasarkan keterangan awal pelapor, korban diduga ditampar sebanyak empat kali dan dipukul sekali menggunakan tangan mengepal, dengan peristiwa tersebut disebut berkaitan dengan korban yang tidak mengenakan pakaian lurik.
Polisi telah mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi, sementara korban dijadwalkan menjalani pemeriksaan medis atau visum untuk mendukung proses penyelidikan.
“CCTV sudah diamankan dan pemeriksaan terhadap korban serta alat bukti lainnya masih dilakukan untuk memperjelas peristiwa yang dilaporkan,” katanya.
Perkara tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota dengan pemeriksaan yang masih mencakup korban, saksi, rekaman CCTV, dan alat bukti lainnya.
Lukman menegaskan polisi juga membuka ruang bagi pihak lain yang merasa menjadi korban atau mengetahui dugaan kekerasan untuk memberikan informasi maupun membuat laporan.
Dugaan perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tetapi penerapan pasal masih menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian. (dad/van)










