Coretax by DJP
BANGSAONLINE.com - Platform Coretax kini menjadi solusi digital utama yang ditawarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah proses perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak menawarkan platform Coretax untuk mempermudah proses perpajakan.
BACA JUGA:
- Solusi Eror Coretax Terbaru: Cara Download Bukti Potong SPT dan Kenapa Tak Bisa Unduh Bupot?
- Aplikasi Taspen Andal Error Hari ini, Apa Solusinya Jika Otentikasi Gagal dan Arti Error 503?
- Solusi Kendala Coretax Aktivasi Gagal Login Lupa Email Ganti Nomor HP
- Sistem Coretax Error, Puluhan Wajib Pajak di KPP Batu Kecewa
Karena penggunaannya mudah, maka jadi solusi digital bagi pengusaha yang akan membuat faktur pajak elektronik (e-Faktur). Khususnya untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Namun, beberapa pengguna mengeluhkan error saat menggunakan Coretax, terutama saat menerbitkan faktur pajak.
Inilah solusi jika menghadapi masalah saat menggunakan Coretax dan tutorial cara membuat faktur pajak.
Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax
Inilah langkah-langkah untuk membuat faktur pajak menggunakan Coretax:
- Login ke Coretax
Buka laman Coretax melalui browser.
Masukkan username dan password untuk masuk ke dashboard.
- Akses Menu Faktur Pajak
Pilih menu Faktur Pajak atau e-Faktur.
Klik opsi Buat Faktur Pajak Baru.
- Isi Informasi Penjual
Masukkan nama, alamat, dan NPWP Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Informasi ini biasanya sudah otomatis tersimpan.
- Isi Informasi Pembeli
Masukkan nama, alamat, dan NPWP pembeli.
Jika pembeli bukan PKP, gunakan kode khusus seperti "00.000.000.0-000.000".
- Lengkapi Rincian Transaksi
Isi tanggal faktur, nomor seri faktur pajak, dan deskripsi barang/jasa.
Tambahkan rincian harga, jumlah barang, serta hitungan PPN (biasanya 11%).
- Validasi Data
Periksa kembali semua informasi.
Klik Validasi untuk memastikan data sesuai aturan pajak.
- Terbitkan Faktur Pajak
Setelah validasi, klik Terbitkan Faktur Pajak.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




