Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi.
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menyatakan siap melaksanakan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih pada pilkada 2024. Pernyataan itu disampaikan di kantor DPRD, Jumat (3/1/2025).
"Sebagaimana Perpres Nomor 80 tahun 2024 pasal 22a ayat 2 disebutkan, bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati hasil pemilihan Pilkada serentak 2024, dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025" ucap Mahbub.
BACA JUGA:
- DPRD Situbondo Sahkan Perda KTR dan Penataan Desa: Lindungi Kesehatan Tanpa Matikan Ekonomi
- Rapat Paripurna LKPJ Bupati Situbondo 2025 Hasilkan 21 Rekomendasi Strategis
- Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah, DPRD Situbondo Godok Raperda Insentif Investasi
- DPRD Situbondo Cabut 22 Perda dan Sahkan 4 Raperda Baru
Ketua DPRD itu mengungkapkan, dalam Perpres tersebut ada tiga kondisi dimana jadwal itu bisa dilewati. Pertama ada sengketa di MK, kedua ada pemilihan ulang bagi daerah yang mensyaratkan harus 50 persen plus 1, dan ketiga keadaan kahar atau force mayor.
"Ketiga ini kan di Situbondo tidak ada," ungkapya.
Mahbub mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Pemprov Jatim pada 16 Desember 2024, tentang tahapan dan persyaratan administrasi pelatikan yang harus dipenuhi, termasuk mekanisme rapat paripurna yang harus dilakukan DPRD.
Ia menjelaskan, bahwa pelaksanaan paripurna itu dalam rangka pengumuman masa akhir jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebelumnya, juga pengumuman calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil pilkada 2024.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




