Bahkan Abdul Basit selama berstatus guru, disinyalir telah menerima gaji berbekal ijazah palsu hingga total sekitar Rp200 juta dan hingga kini belum dikembalikan.
“Adalah bahwa yang bersangkutan telah senagaja menerima gaji dengan cara tidak ilegal berupa gaji sertifikasi sejak tahun 2014 hingga 2022 pada Madrasah DDI Labusadak Sukajeruk,” ungkap Mahtub.
Mahtub menilai, perbuatan Abdul Basit telah mencoreng wajah pendidikan di Kabupaten Sumenep dan menyelewengkan uang negara. Sehingga dia tegas membawa perkara ini ke jalur hukum
Karenanya, Mahtub Syarif berinisiatif bersama temannya melaporkan kasus tersebut diadukan ke pihak penegak hukum yang dalam hal ini yakni kepolisian, ia berharap perbuatan tercelah itu tidak terjadi pada dunia pendidikan yang sehusnya dunia pendidikan memberikan keteladan yang baik,










