Hasto Kristiyanto. Foto: Dok. PDIP
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Memang KPK belum mengumumkan secara resmi. Tapi sebuah sumber di internal KPK, seperti dilansir CNNIndonesia.com, membenarkan penetapan Hasto sebagai tersangka. Nama Hasto sebagai tersangka juga tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Sumber itu juga menyertakan Sprindik yang memuat nama Hasto sebagai tersangka.
"Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku," tulis kutipan Sprindik tersebut.
Kasus penetapan Hasto sebagai tersangka ini menarik karena sebelumnya Yasonna Laoly, kader PDIP yang lain, juga diperiksa KPK.
Menurut sumber itu, gelar perkara atau ekspose terkait Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto belum bisa memberikan keterangan terkait ditetapkannya Hasto sebagai tersangka. "Sabar," kata Fitroh dikutip Tempo Selasa (24/12/2024).
Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




