Wahyu mengatakan, monitoring sudah dilaksanakan selama kurun waktu kurang lebih 30 hari. Terhitung sejak 29 November hingga 15 Desember 2024.
Monev dilakukan guna mengecek ketersediaan dan kesesuaian barang yang telah dibelanjakan dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang telah diajukan penerima ke Disperdagin beberapa waktu lalu.
“Dari laporan surveyor yang dipaparkan di hadapan tim pengamanan proyek strategis (PPS) dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, diketahui ada beberapa kendala di lapangan dan ini akan menjadi bahan evaluasi kita,” tegas Wahyu.
Wahyu menambahkan, secara umum bantuan modal usaha dari sisi pelaksanaan maupun sisi kaidah manfaat penerima lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.










