Pastikan Belanja Banmod Sesuai RAB, Pemkot Kediri Gelar Monev Bersama Kejaksaan

Pastikan Belanja Banmod Sesuai RAB, Pemkot Kediri Gelar Monev Bersama Kejaksaan Kepala Disperdagin Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani dan Kasi Intelijen dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri Boma Wira Gumilar usai penandatanganan kesepakatan bersama. (Ist)

KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menggandeng Kejari Kota Kediri menggelar monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penyaluran bantuan modal usaha yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembako (DBHCHT) Tahun 2024.

Monev tersebut dilakukan melalui kegiatan exit meeting yang diadakan di Ruang Pertemuan Disperdagin, Kamis (19/12/2024).

Kepala Disperdagin Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, menjelaskan agenda pertemuan ini penting sebagai tahap akhir laporan evaluasi dari pelaksanaan penyaluran bantuan modal usaha yang bersumber dari DBHCHT.

Monev dilakukan dengan menerjunkan pihak ketiga sebagai tim surveyor secara door to door ke rumah setiap penerima.

Wahyu mengatakan, monitoring sudah dilaksanakan selama kurun waktu kurang lebih 30 hari. Terhitung sejak 29 November hingga 15 Desember 2024.

Monev dilakukan guna mengecek ketersediaan dan kesesuaian barang yang telah dibelanjakan dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang telah diajukan penerima ke Disperdagin beberapa waktu lalu.

“Dari laporan surveyor yang dipaparkan di hadapan tim pengamanan proyek strategis (PPS) dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, diketahui ada beberapa kendala di lapangan dan ini akan menjadi bahan evaluasi kita,” tegas Wahyu.

Wahyu menambahkan, secara umum bantuan modal usaha dari sisi pelaksanaan maupun sisi kaidah manfaat penerima lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO