Plt Wali Kota Pasuruan saat memimpin rakor yang membahas UMK 2025.
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Plt Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, memimpin rapat koordinasi bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan beberapa stakeholder terkait pada Selasa (12/12/2024). Agenda utama dalam rapat ini adalah membahas usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Pasuruan tahun 2025 sebesar 6,5 persen, yakni dari Rp3.138.838,00. menjadi Rp3.342.862,47.
Sebelumnya, telah diadakan pertemuan Dewan Pengupahan Kota Pasuruan yang melibatkan berbagai unsur, antara lain:
- Unsur Pengusaha, yaitu DPK Apindo dan Kadinda Kota Pasuruan,
- Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yaitu DPC K-SPSI Kota Pasuruan,
- Unsur Pemerintah, yaitu Dinas Tenaga Kerja, Asisten Pemerintahan, dan Badan Pusat Statistik, serta
- Unsur Netral, yaitu Universitas Merdeka Pasuruan.
Pertemuan itu bertujuan menyusun penetapan UMK Pasuruan 2025, guna memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh sekaligus menjaga keberlangsungan usaha di Kota Pasuruan. Dalam rapat koordinasi ini, Adi menekankan pentingnya kebijakan kenaikan UMK yang seimbang.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




