WNA yang Aniaya Istrinya di Pasuruan Ditangkap, Kuasa Hukum Korban Duga Ada Sekongkol dengan Polisi

WNA yang Aniaya Istrinya di Pasuruan Ditangkap, Kuasa Hukum Korban Duga Ada Sekongkol dengan Polisi WNA Asal Australia (baju biru) terduga pelaku kasus KDRT Saat memasuki ruang pemeriksaan di satreskrim Polres Pasuruan

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Usai mangkir beberapa kali dari panggilan polisi Warga negara asing (WNA) Australia Young Mo Kang (65) akhirnya diamankan anggota Satreskrim Polres Pasuruan, Kamis (28/11/2024).

WNA itu diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga () terhadap istrinya, Wahyu Novita Sari, (43) warga Pandaan Kabupaten Pasuruan.

Kuasa hukum korban, Erwin Indra Prasetyo, mengungkapkan, WNA tersebut kabarnya akan dijatuhkan pasal 352 KUHP tentang tindak pidana ringan dengan ancaman 4 bulan. Padahal kasus tersebut menurutnya merupakan kasus murni .

“Kita mencium ada permainan pasal terhadap Young Mo Kang, dengan mengistimewakan warga asing dengan memberikan pelayanan lebih,” kata Erwin.

Erwin menambahkan bawah kasus masuk dalam pasal 44,45, dan 46 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (P).

"Ini sudah murni kenapa kepolisian masih bimbang menerapkan pasal yang ada," jelasnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO