WNA Asal Australia (baju biru) terduga pelaku kasus KDRT Saat memasuki ruang pemeriksaan di satreskrim Polres Pasuruan
PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Usai mangkir beberapa kali dari panggilan polisi Warga negara asing (WNA) Australia Young Mo Kang (65) akhirnya diamankan anggota Satreskrim Polres Pasuruan, Kamis (28/11/2024).
WNA itu diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Wahyu Novita Sari, (43) warga Pandaan Kabupaten Pasuruan.
Kuasa hukum korban, Erwin Indra Prasetyo, mengungkapkan, WNA tersebut kabarnya akan dijatuhkan pasal 352 KUHP tentang tindak pidana ringan dengan ancaman 4 bulan. Padahal kasus tersebut menurutnya merupakan kasus murni KDRT.
“Kita mencium ada permainan pasal terhadap Young Mo Kang, dengan mengistimewakan warga asing dengan memberikan pelayanan lebih,” kata Erwin.
Erwin menambahkan bawah kasus KDRT masuk dalam pasal 44,45, dan 46 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).
"Ini sudah murni KDRT kenapa kepolisian masih bimbang menerapkan pasal yang ada," jelasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




