Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Judi Online di Media Sosial

Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Judi Online di Media Sosial Rilis pers Polres Madiun Kota. Foto: Hendro Suhartono/BANGSAONLINE

KOTA MADIUN,BANGSAONLINE.com - berhasil mengungkap beberapa kasus yang telah meresahkan masyarakat.

Hal ini merupakan wujud dukungan 100 hari program Presiden Indonesia yang tertuang dalam Asta Cita.

Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto dalam rilis pers yang bertempat di Mapolres Madiun Kota, Senin (25/11/2024).

"Kita telah berhasil mengamankan terkait sebanyak 6 kasus, 1 kasus judi konvensional, tindak pidana perdagangan orang 1 kasus, dan 1 kasus terkait dengan Undang-Undang kesehatan," tutur AKBP Agus.

Sehingga ada 8 kasus yang akan disampaikan. Untuk yang berhasil diamankan adalah tersangka sebagai pemain dan juga mencari pemodal untuk dijadikan taruhan dalam .

"Dalam dia berhasil masuk sebagai pemain dan juga mencari orang yang mana sebagai pendana untuk melakukan taruhan dalam tersebut," lanjutnya.

Tersangka juga sebagai endorse dari . Ia menawarkan kapada masyarakat agar masyarakat ikut melalui media sosial berupa Instagram.

"Yang kedua ia sebagai endors dari dan menawarkan kepada masyarakat untuk dijadikan lahan kepada situs-situs . Ia menawarkannya melalui media sosial yaitu Instagram," tandasnya.

Dari kejadian tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa uang, HP android, print out rekening, ATM, Akun Instagram, akun , dan buku rekening. Dan dikenai pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UURItahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUHP ayat (1) ke 1e.(dro/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO