“Setelah penetapan dan penyerahan sertifikat, selanjutnya adalah tindak lanjut sebagai bentuk tanggung jawab dalam upaya memajukan kebudayaan bangsa yang dapat memberi manfaat untuk masyarakat luas,” katanya.
Bentuk tanggung jawab ini, lanjut Adhy, tidak hanya melibatkan Kemenbud atau Dinas Kebudayaan dan Pariwisata saja, melainkan juga peran para budayawan maupun pihak-pihak yang telah berkontribusi bagi kemajuan budaya Indonesia dan masyarakat.
“Setiap unsur kebudayaan perlu dipertimbangkan untuk dilindungi, dikelola, dan diperkuat oleh masyarakat sebagai penggerak kebudayaan nasional,” ucapnya.
Ia menambahkan, penetapan 13 WBTbI berasal dari unsur bahasa, makanan khas atau tradisional seperti kerupuk abang ijo, ampo tuban, pudak, juga bangunan tradisional, serta seni tradisional lainnya.










