Adapun insentif bagi pilar-pilar sosial tersebut berupa uang masing-masing Rp1,5 juta per triwulan untuk lima Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), 45 Taruna Siaga Bencana (Tagana) masing-masing sebesar Rp750 ribu per triwulan, 10 Pendamping PKH Plus yang masing-masing sebesar Rp900 ribu per triwulan, empat orang pendamping ASPD masing-masing Rp6 juta per tahun.
āDengan adanya program bantuan sosial ini diharapkan mampu memberikan penguatan untuk lebih mandiri dan sejahtera ke depannya,ā kata Adhy.

Ia juga mengajak dunia usaha di Jatim agar dapat memberikan berbagai CSR guna meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian PPKS.










