Singgih Tomi Gumilang.
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Koalisi CBD et al. Indonesia menyerahkan policy brief atau ringkasan analisis terkait ganja medis ke DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto. Dokumen bertajuk 'Urgensi Perbaikan Sistem Medis di Indonesia: Reklasifikasi Penggolongan Cannabidiol (CBD) untuk Kebijakan yang Berkeadilan' itu dikirim ke Komisi XIII, IX, dan III DPR RI, serta Presiden Prabowo melalui surat elektronik.
Henny Aryani selaku peneliti menyatakan bahwa dokumen ini dirancang untuk memberikan wawasan, dan pemahaman komprehensif mengenai pemanfaatan CBD dalam dunia medis, dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan utama dalam revisi Undang Undang (UU) Narkotika.
BACA JUGA:
- Biaya Pribadi Presiden saat Kunjungan LN Wajib Diaudit BPK, Prof Ikrar Kritik Komunikasi Prabowo
- YRJI Dukung Langkah Presiden Prabowo Wujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
- Juga Beredar Surat PBNU Tanda Tangan Tunggal Gus Yahya, Tanpa Rais Aam, untuk Presiden
- Belanja Subsidi dan Kompensasi Capai 45,6 Persen APBN
Ia menyebut, policy brief ini menguraikan tinjauan ilmiah terkini mengenai manfaat CBD bagi kesehatan, serta memuat studi kasus dari negara-negara yang telah melegalkan penggunaan CBD untuk pengobatan medis.
"Kami menyusun dokumen ini dengan cermat untuk membuka wawasan pemerintah dan masyarakat, tentang peran potensial CBD dalam mendukung kesehatan publik secara lebih luas," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima pada hari ini, Selasa (29/10/2024).
Diketahui, Henny telah menyelesaikan studi magisternya di Mahidol University, Bangkok, Thailand, dengan tesis bertema 'Mengkaji Potensi Legalisasi Ganja Medis di Indonesia: Analisis Perbandingan Kerangka Regulasi'.
Koalisi CBD et al. Indonesia merupakan gabungan dari Yayasan Advokasi Bantuan Hukum (SIBAKUM), Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Yayasan Orbit Surabaya (YOS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan (LBH JK), Yayasan Kuldesak, Yayasan Pantura Plus, dan Forum Akar Rumput Indonesia (FARI).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




