Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya saat diambil sumpah menjadi Sekretaris Kabinet RI. (dok. Antara Foto)
BANGSAONLINE.com - Pengangkatan Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet dinilai telah melanggar UU TNI.
Sebab, ajudan Prabowo Subianto selama menjadi Menteri Pertahanan itu masih berstatus sebagai TNI aktif.
BACA JUGA:
- Dalih Purbaya soal Rupiah Melemah dan Prabowo Bilang Masyarakat Desa Tak Pakai Dollar
- Panen Raya Jagung di Tuban, Presiden Prabowo Puji Inovasi Pangan yang Dilakukan Polri
- Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, YRJI Ajak Masyarakat Dukung Kinerja Presiden Prabowo
- Anggota DPRD Elyas Beri Bantuan ke Lansia Penjual Kopi di Gempol Pasuruan
SETARA Institute memaparkan bahwa pengangkatan Mayor Teddy melanggar ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Tertulis dalam aturan tersebut bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Fakta ini direspons berbagai pihak. Salah satunya oleh Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Sufmi menjelaskan jika struktur Seskab kini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), sehingga Teddy Indra Wijaya tidak perlu pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan TNI.
Namun, SETARA Institute menilai justifikasi perubahan struktur Seskab dari semula setingkat Menteri menjadi di bawah Mensesneg tidak serta merta membuat posisi tersebut masuk ke dalam posisi jabatan sipil yang dapat diduduki Prajurit TNI aktif.
Sebab, posisi Seskab maupun Mensesneg tidak termasuk ke dalam jabatan sipil sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI. Artinya, ketentuan yang berlaku seharusnya kembali ke ayat (1), yakni menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
"Menyamakan ketentuan yang berlaku, seperti terhadap Sekretaris Militer Presiden, sebagai justifikasi pembenaran Seskab diduduki prajurit aktif adalah hal keliru. Sebab secara eksplisit, posisi Sekretaris Militer Presiden masuk dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yakni jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa perlu melakukan pensiun dini," tutur Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan dalam keterangan resminya, Selasa (22/10/2024).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




