Dalam kasus ini yang terlibat dalam asesmen sebagai tim medis, menyebutkan bahwa dua orang antara lain W yang diduga menyediakan sabu-sabu dan RJ Ketua KONI Kota Probolinggo.
Hasil asesmen menunjukkan bahwa kedua orang tersebut secara medis memenuhi syarat untuk direhabilitasi.
Namun, dia tidak bisa membuka hasil rekam medis tersebut karena informasi kesehatan bersifat rahasia.
"Tim asesmen hanya memberikan rekomendasi. Penyidik boleh menjalankan atau tidak. Itu hak prerogatif penyidik. Selama berkas ada di tangan penyidik, mau dijadikan apa itu terserah penyidik," ujarnya.










