SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak memutuskan untuk tidak menahan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo, Rahardian Junaedi alias RJ.
RJ diberi kesempatan untuk mendapatkan program rehabilitasi penggunaan narkotika setelah melakukan asesmen di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya.
BACA JUGA:
- Kalah Judi Bola, Penghuni Panti Asuhan di Surabaya Nekat Gadaikan Laptop Yayasan
- Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Sparepart Mobil di Surabaya
- Bawa HP Sambil Naik Sepeda Listrik, Bocah 10 Tahun di Surabaya Utara Jadi Korban Jambret
- Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat STNK Aspal, Lima Tersangka Ditangkap
Hal ini dibenarkan oleh Humas BNNK Surabaya, dr. Singgih Widi Pratomo. Asesmen tersebut melibatkan tim hukum dari penyidik kepolisian, penyidik BNNK, dan kejaksaan, serta tim medis yang terdiri dari dokter bersertifikat asessor dan psikiater dari Rumah Sakit Jiwa Menur.
"Kalau tidak salah, asesmen dilakukan hari Senin lalu (14/10/2024). Yang mengajukan adalah penyidik dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak," katanya.
Dalam kasus ini yang terlibat dalam asesmen sebagai tim medis, menyebutkan bahwa dua orang antara lain W yang diduga menyediakan sabu-sabu dan RJ Ketua KONI Kota Probolinggo.
Hasil asesmen menunjukkan bahwa kedua orang tersebut secara medis memenuhi syarat untuk direhabilitasi.
Namun, dia tidak bisa membuka hasil rekam medis tersebut karena informasi kesehatan bersifat rahasia.
"Tim asesmen hanya memberikan rekomendasi. Penyidik boleh menjalankan atau tidak. Itu hak prerogatif penyidik. Selama berkas ada di tangan penyidik, mau dijadikan apa itu terserah penyidik," ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




