Petugas dari Imigrasi Malang saat melakukan pengawasan di Pasuruan.
MALANG, BANGSAONLINE.com - Imigrasi Malang menggelar pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah Pasuruan dengan sandi Operasi Jagratara III. Tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang yang terdiri dari 6 petugas memulai operasi pengawasan di salah satu perusahaan.
Fokus dalam kegiatan itu ialah untuk verifikasi dokumen keimigrasian WNA, seperti paspor, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan izin kerja terkait. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, mengatakan bahwa para personel juga melakukan wawancara untuk memastikan aktivitas WNA sesuai dengan izin tinggal yang diberikan selain memeriksa dokumen.
BACA JUGA:
- Fokus Penguatan SDM hingga Pencegahan TPPO, Imigrasi Jatim Gandeng UIN Tulungagung dan Dinkes Blitar
- Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Surabaya Amankan 3 WN Tiongkok Pelanggar Keimigrasian
- Paspor Indonesia Bisa Masuk 88 Negara Tanpa Visa, Berikut Daftarnya
- Imigrasi Blitar Jemput Bola Pembuatan Paspor Jamaah Haji 2026
Tim melanjutkan operasi di perusahaan lain di kawasan industri Pasuruan, dengan fokus pada 3 WNA dari berbagai negara. Selain memeriksa dokumen keimigrasian, tim juga melakukan inspeksi di area kerja untuk memastikan tidak ada WNA lain yang bekerja tanpa izin atau melanggar ketentuan keimigrasian.
"Dari dua kegiatan di atas, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian selama pemeriksaan di kedua perusahaan," kata Heni.

Menurut dia, WNA dan pihak manajemen perusahaan bersikap sangat kooperatif dalam memberikan akses dan informasi kepada tim pengawas. Seluruh dokumen keimigrasian dinyatakan sah dan masih berlaku, serta tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran.
"Operasi ini adalah bukti konkret sinergi dan komitmen kami dalam menjaga ketertiban keimigrasian di Jawa Timur. Kegiatan ini sangat penting untuk memberikan rasa aman dan memastikan setiap WNA mematuhi peraturan yang berlaku," paparnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Anggoro Widjanarko, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pihak Imigrasi dalam menjaga kepatuhan warga negara asing terhadap hukum yang berlaku.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




