Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Mojokerto Kota Imbau Pengendara di Simpang Empat Tropodo

Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Mojokerto Kota Imbau Pengendara di Simpang Empat Tropodo Imbauan terkait Operasi Zebra Semeru 2024 di Kota Mojokerto.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari  memberikan edukasi tertib berlalu lintas kepada pengendara di Simpang 4 Tropodo, dalam rangka 2024, Selasa (15/10/2024).

Agenda tersebut dipimpin Kasubsatgas Dikmas Ops Zebra Satlantas , Ipda Slamet Haryono. Ia memberikan informasi mengenai pelaksanaan giat yang akan dilaksanakan pada 14 hingga 27 Oktober mendatang.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Rotasi Kabag SDM, Kompol Rudy Hartono Gantikan Kompol Deny

Dengan berbekal Megafon, Slamet menjelaskan kepada pengendara mengenai pelanggaran saat 2024. Selain itu, pengguna jalan diminta untuk menghargai hak pengendara lain.

“Kami imbau kepada pengendara untuk selalu tertib berlalu lintas serta menghargai pengguna jalan lain, sehingga keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas dapat diwujudkan,” ucapnya.

Baca Juga: Korban Laka Laut Pantai Drini Tiba, Pj Wali Kota Mojokerto Turut Sholati Jenazah

Slamet berharap kegiatan ini mampu menjadi langkah preemtif sehingga mampu mencegah setiap pelanggaran lalu lintas, serta meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas kepada pengendara di wilayah hukum

Adapun target prioritas pelanggaran saat 2024 yakni:

1. Berboncengan lebih dari satu orang.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Gelar Pemeriksaan Rutin

2. Melebihi batas kecepatan.

3. Pengendara ranmor di bawah umur.

4. Pengendara ranmor roda 2 tidak menggunakan helm standar.

Baca Juga: Ungkap Kasus Narkoba, Polres Mojokerto Kota Amankan 139.830 Butir Double L dan 7 Tersangka

5. Pengemudi ranmor roda 4 tidak menggunakan safety belt.

6. Pengemudi ranmor yang menggunakan HP saat berkendara.

7. Pengemudi dalam pengaruh alkohol.

Baca Juga: Satlantas Polres Mojokerto Kota Gelar Sosialisasi untuk Juru Parkir

8. Melawan arus lalu lintas.

9. Knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

10. Menerobos Traffic Light (lampu merah).

Baca Juga: Jual Miras di Warung Kopi, Pria Paruh Baya Dibekuk Polres Mojokerto Kota

(ana/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO