Anggota DPRD Gresik periode 2024-2029 saat mengikuti rapat perdana. Foto: ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik periode 2024-2029 belum bisa membahas perubahan tata tertib (tatib) karena fraksi-fraksi belum terbentuk hingga Senin (9/9/2024).
Perubahan tatib sejatinya dibahas oleh anggota DPRD utusan masing-masing fraksi sebagai payung hukum dewan dalam menjalankan tugas dan fungsi, mulai pengawasan, anggaran, dan legislasi.
BACA JUGA:
- Golkar Tunjuk Wongso Negoro Jadi Wakil Ketua DPRD Gresik PAW, Targetkan 11 Kursi pada 2029
- Bupati Gresik Paparkan Silpa Rp452 Miliar di APBD 2025
- Bupati Gresik dan Dewan Komitmen Tuntaskan Perbaikan Jalan Poros Desa
- Usai Viral Ketua DPRD Gresik Ajak Pendemo Berkelahi, Kini Muncul Tagar PrayForSyahrul di Medsos
"Tunggu fraksi terbentuk, DPRD Gresik baru bisa membahas perubahan tatib untuk periode 2024-2029," ucap Ketua Sementara DPRD Gresik, Abdullah Hamdi.
Disampaikannya, pimpinan sementara DPRD sudah mengadakan rapat perdana membahas pembentukan fraksi dan perubahan tata tertib. Namun, rapat terpaksa ditunda karena fraksi belum terbentuk.
"Rapat dengan agenda pembahasan perubahan tatib tidak bisa kami lanjutkan karena fraksi-fraksi belum terbentuk," tandas anggota DPRD asal PKB ini.
Hamdi menyampaikan, perubahan tatib DPRD akan dibahas oleh adalah tim panitia khusus (pansus) usulan dari fraksi. Karena itu, pembahasan ditunda karena fraksi belum terbentuk.
"Seharusnya perubahan tatib ini dibahas di pansus. Namun karena fraksinya belum terbentuk, jadi pansus juga tidak bisa dibentuk," tandasnya.

Hamdi mengungkapkan, hingga kini belum semua parpol mengirimkan surat usulan pembentukan fraksi ke pimpinan DPRD.
"Dari 8 parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Gresik, belum semua yang berkirim surat ke pimpinan untuk usulan pembentukan fraksi," ungkapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




