Petugas saat menunjukkan rokok yang berhasil diamankan. Foto: HENDRO SUHARTONO/BANGSAONLINE
MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Operasi pemberantasan rokok ilegal kembali dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, bersama Bea Cukai Madiun serta pihak kepolisian dan kejaksaan, Selasa (13/8/2024).
Kegiatan yang baru pertama kali pada bulan ini menyasar di tiga wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Kawedanan, Kecamatan Penekan, dan Kecamatan Sukomoro.
BACA JUGA:
- Gelar Operasi, Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal
- Bea Cukai Amankan Truk Boks Bermuatan 80.000 Rokok Ilegal di Tol Surabaya-Madiun
- Viral! Rumah Mewah di Madiun Jadi Lokasi Penjualan Rokok Ilegal
- Kejari Ngawi Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal hasil Sitaan Bea Cukai Madiun
Pada operasi di sekitar Kecamatan Kawedanan, petugas mengamankan 3 bungkus rokok yang menggunakan pita cukai dengan kategori salah peruntukannya. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Gunendar.
"Di Kecamatan Kawedanan kita mendapatkan 1 merek rokok yaitu Jaluh. Kita dapatkan 3 bungkus rokok ilegal salah peruntukan," ujarnya.

Dikategorikan rokok ilegal salah peruntukan karena jumlah batang yang tertera dalam pita cukai tidak sesuai dengan jumlah yang ada di dalam bungkusnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




