Cegah Kasus Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Permen Kepala BPN No. 15 Tahun 2024

Upaya penanganan kasus pertanahan oleh Kementerian ATR/BPN dengan dukungan dan kerja sama dari semua pihak terkait terus mengalami kemajuan.

"Pada tahun 2024 ini saja, dari lebih dari 80 target operasi yang ditetapkan di awal tahun, lebih dari setengahnya telah berhasil kami ungkap. Saya sendiri berkesempatan langsung mengungkap tindak pidana pertanahan di 4 provinsi, yaitu Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan Jawa Tengah," jelas AHY.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kementerian ATR/BPN yang diwakili oleh Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP, Iljas Tedjo Prijono, dengan Polri yang diwakili oleh Kepala Bareskrim, Wahyu Widada. Momen ini juga disaksikan oleh Menteri AHY dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Terkait kerja sama ini, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Arif Rachman, menyatakan bahwa perjanjian kerja sama ini dapat memperkuat upaya penanganan kasus pertanahan dari aspek legal dan institusional.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: