Kementerian ATR BPN dan Pemprov DKI Berhasil Lakukan Konsolidasi Tanah Vertikal Pertama di Indonesia

Setelah rumah susun empat lantai dengan bidang tanah seluas 90 meter persegi ini dibangun, setiap KK menghuni unit seluas 18 meter persegi, di mana sebelumnya setiap KK menempati rumah petak seluas 10 meter persegi.

Dari program ini, dihasilkan 1 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Bersama; 1 Sertipikat Hak Pakai; dan 9 Sertifikat Hak Milik Sarusun.

Kartiwo (60) seorang pensiunan mengaku kehidupannya berubah 180 derajat usai berpindah ke unit rumah susun yang terletak di Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat ini.

Sebelumnya, ia merasa rumahnya kumuh dan tidak layak huni mengingat letaknya di belakang Jalan Inspeksi Kali Grogol.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: