Hal itu diutrakan oleh Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patra Negara melalui Kanit Reskrim Polsek Sukolilo IPTU Aan Dwi.
“Selama keberhasilan penangkapan kepda pelaku bermula dari pihaknya menyamar sebagai warga sipil yang membeli alat rokok elektrik. Dari situlah pelaku m,e nawari agar ikut bergabung di. Aplikasi judi onlien dengan iming iming bisa memenangkan dengan jumlah puluhan juta rupiah,” ujar Aan Dwi, Minggu (4/8/2024)
Setelah dipastikan bahwa pemilik toko Vapor Pro bermain judi bola melalui aplikasi Harum Slot, pihak Reskrim Polsek Sukolio melakukan pemeriksaan dan penangkapan pada Jumat (2/8/2024).
Pemeriksaan yang dilaukan di handphone milik pelaku diketahui terdapat deposit 500.000 melalui aplikasi dana no HP 08974281133 dan uang sejumla 500.000 di tranver ke Kode Qiuris dengan tujuan ke situs Harum Slot.










