
Kolaborasi ini, lanjut Heni, merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran hukum di seluruh lapisan masyarakat Jawa Timur, karena Jawa Timur terdiri atas 777 kelurahan serta 7.724 desa, atau jika ditotal keseluruhannya terdapat 8.496 desa/kelurahan, dan baru 497 desa/kelurahan yang telah ditetapkan menjadi desa/kelurahan sadar hukum atau sebesar 5,85 %.
"Ke depan tentunya harus semakin banyak yang meraih predikat sadar hukum, agar semakin menambah kepercayaan investor yang ingin menanamkan investasinya di Jawa Timur," tuturnya.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Jatim yang diwakili Kepala Biro Hukum Lilik Pudjiastuti, menyatakan pentingnya keberadaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai upaya untuk memperkuat status Indonesia sebagai negara hukum.










