Diketahui, pelaku tersebut bernama Danang (20) warga pendatang yang bertempat tinggal di Jalan Wonocolo Gang Tamat Utomo. Saat ini, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh mengatakan, pihaknya telah menangkap dan mengamankan pelaku.
BACA JUGA:Usai Kasus Gion Spa, Ditres PPA & PPO Polda Jatim Gelar Sosialisasi ke Pengusaha Hiburan Malam
“Pelaku sudah kita amankan, dan besok kita release,” ujarnya singkat, Senin (15/7/2024).
Keberhasilan Polsek Wonocolo menangkap pelaku, bermula dari motor Suzuki Shogun dengan nomor polisi L 3451 OK milik pelaku tertinggal di tempat kejadian perkara.










