Ilustrasi
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk bungkus daging kurban dalam perayaan Iduladha 1445 Hijriah.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tanpa sampah plastik sekali pakai.
BACA JUGA:
- BMKG: Madura Masih Dilanda Musim Kemarau, Nelayan Diminta Waspadai Gelombang Tinggi
- Angkut Penumpang dengan Pikap Masih Marak di Sumenep, Keselamatan Jadi Sorotan
- YBM PLN Madura Tebar 230 Paket Daging Kurban untuk Warga Dhuafa Pamekasan
- PDIP Kabupaten Kediri Kurban 4 Sapi, Daging Dibagikan untuk Warga Prasejahtera
Dalam SE yang ditandatangani Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, disebutkan bahwa larangan itu sebagai wujud implementasi program pengurangan dan penanganan sampah.
"Untuk melaksanakan pembagian daging kurban tanpa kantong plastik sebagai wujud implementasi program pengurangan dan penanganan sampah melalui keterlibatan masyarakat," kata Fauzi dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024)
Ia menjelaskan, ada lima imbauan yang diberikan oleh Pemkab Sumenep dalam menyambut hari raya kurban, yaitu larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk bungkus daging kurban.
Kedua, mengganti kantong plastik sebagai wadah kurban dengan menggunakan bahan alami, seperti daun pisang atau daun jati, wadah anyaman bambu, atau wadah lainnya yang tidak menimbulkan sampah plastik. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




