Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Rusdi Sutejo.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Rusdi Sutejo, mendesak pemerintah daerah setempat untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa.
“Penerbitan SK ini untuk memberikan kepastian kepada Kades agar bisa bekerja dengan tenang karena sudah mengantongi surat perpanjangan masa jabatan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).
BACA JUGA:
- Aliansi Poros Tengah Wadul ke DPRD Kabupaten Pasuruan, Tanah Diduga Diserobot Akses Tambang
- Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Pastikan Aspirasi Warga Jadi Dasar Regulasi
- Komisi IV DPRD Pasuruan Kawal Aspirasi Warga Hadapi Krisis Air Bersih
- Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Fokus Stabilitas Harga dan Distribusi Pangan
Ia meminta Pemkab Pasuruan untuk tidak menunda penerbitan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa. Sebab, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga sudah disahkan.
“Ada baiknya Pemkab untuk segera menuntaskan proses perpanjangan kepala desa, karena daerah lain banyak yang sudah melaksanakan. Bahkan, di beberapa kabupaten dan kota lain, SK perpanjangan sudah dibagikan ke para kepala desa,” katanya.
Bahkan, kata Rusdi, Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran nomor 100.3.5.5/2625/SJ tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Dalam surat edaran itu, terdapat perubahan beberapa ketentuan pasal, khususnya mengenai Kepala Desadan BadanPermusyawaratan Desa sebagaimana diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56. Perubahan pengaturan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur lebih lanjut dalam ketentuan peralihan Pasal 118.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




