Imigrasi Kediri Deportasi WNA Sri Lanka

Imigrasi Kediri Deportasi WNA Sri Lanka Petugas dari Kantor Imigrasi Kediri saat mengantar WNA Sri Lanka ke Bandara Internasional Soekarno Hatta. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kantor Kediri melalui seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, kembali melakukan pendeportasian kepada 2 WNA asal Sri Lanka, yaitu seorang ibu serta anaknya berinisial NJMA (ibu) dan NN (anak).

Terhadap keduanya, Kepala Kantor Kelas II Non TPI Kediri, Denny Irawan, mengeluarkan surat perintah pendeportasian yang dilaksanakan pada Rabu (8/5/2024), melalui Bandara Soekarno-Hatta. Ia mengatakan, NJMA selaku pemegang Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga, melanggar pasal 116 jo Pasal 71 huruf (a) dan kepada NN (anak) melanggar pasal 119 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

"WN Sri Lanka dengan inisial NJMA (ibu) diambil tindakan keimigrasian berupa deportasik arena tidak melaporkan perubahan status saat melahirkan anak di Indonesia dan tidak melaporkan kelahiran anak di Indonesia," ujarnya, Jumat (10/5/2024).

Sedangkan terhadap anaknya, lanjut Denny, juga dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi karena tidak mempunyai dokumen keimigrasian.

“Tindakan pendeportasian ini merupakan bukti pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang kantor laksanakan secara konsisten.” katanya.

Ia pun berharap agar semua WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Kediri mematuhi setiap peraturan baik peraturan keimigrasian maupun peraturan yang berlaku umum di masyarakat. 

Sebelumnya, Kantor Kelas II Non TPI Kediri melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, juga sudah melakukan pendeportasian WNA asal Pakistan, Jumat (3/5/2024). WNA asal Pakistan tersebut dideportasi lantaran melanggar Pasal 75 Ayat (1) Jo Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO