Sharing Session di RSUD Dr Soetomo, Pj Gubernur Adhy Tekankan soal Etika Profesi dan Pelayanan

Sharing Session di RSUD Dr Soetomo, Pj Gubernur Adhy Tekankan soal Etika Profesi dan Pelayanan Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono saat memberi sambutan di sharing session

"Kami berterima kasih kepada Kejati Jatim yang telah membackup penuh kinerja tenaga medis sehingga mereka bekerja dengan pelayanan dan dedikasi tinggi," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati menjelaskan, dalam terdapat hak dan kewajiban dua belah pihak. 

Pertama pemberi dalam hal ini tenaga medis dan tenaga kesehatan, kedua ialah penerima layanan yaitu pasien.

Dalam implementasi pelaksanaan , Mia mengungkapkan bahwa masih sering ditemukan adanya ketidaksesuaian yang mengakibatkan terjadinya permasalahan terhadap hak-hak pasien. Seperti kurangnya komunikasi antara pihak terkait.

"Kunci utamanya adalah komunikasi. Tanpa komunikasi yang baik akan mengakibatkan kesalahan penyampaian informasi secara fatal sehingga berdampak terhadap laporan," ungkapnya.

Pengutan komuikasi inilah yang juga dipakai oleh Kejati dalam Restorative Justice (RJ). Mia pun menerangkan, dalam UU Kesehatan Pasal 306 Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2023, tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum dengan mengutamakan penyelesaian perselisihan lewat mekanisme keadilan restoratif sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Tujuan RJ, lanjut Mia adalah mengedepankan pemulihan kembali keadaan semula, bukan pembalasan atau pemberian sanksi pidana berupa penempatan kemerdekaan seseorang.

"Lewat Restorative Justice, kami mengakomodir kepentingan para pihak termasuk korban, karena korban dilibatkan dalam penentuan sanksi bagi tersangka," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur RSUD Dr. Soetomo, Prof. Cita Rosita Sigit Prakoeswa dr SpKK(K) menyambut baik acara diskusi dengan Pemprov maupun Kejati Jatim. 

Menurutnya, kegiatan ini memberikan kesadaran akan pentingnya menjaga tertib hukum dalam memberikan , memitigasi dan mengelola risiko.

"Hari ini kami berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan harapan kita dapat belajar bersama tentang upaya pendekatan restorative justice untuk mengelola kasus-kasus yang berpotensi masuk ke ranah hukum," jelasnya.

"Harapan kami para SDM RSUD Dr. Soetomo mendapatkan pemahaman tentang aspek etik hukum , waspada dan bertindak secara benar dalam mengelola risiko tindakan medis, senantiasa mengutamakan patient safety serta meningkatkan kualitas layanan kesehatan di RSUD Dr. Soetomo," tutupnya.

Dalam acara ini, bertindak selaku narasumber Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH,MH,CMA, Ketua Komite Etik Hukum RSUD Dr. Soetomo, Prof. Dr. Usman Hadi serta Dokter Pendidik Klinis Ahli Utama Prof. Dr. Anang Endaryanto. (dev/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO