"Kami sudah bersurat, kami sosialisasikan juga kepada pemilik karena akan ditertibkan yakni dengan melakukan penyegelan, kami juga sudah mengarahkan supaya berkoordinasi dengan OPD yang mengeluarkan izin yaitu DPRKPP untuk mengurus izin yang sesuai," katanya.
Hingga keesokan harinya, pihaknya masih melihat lahan tersebut masih belum dikosongkan.
BACA JUGA:Antisipasi Gepeng Musiman saat Ramadan, Satpol PP Surabaya Pertebal Pengamanan Titik Rawan
"Berdasarkan surat pemberitahuan yang kami layangkan, tertulis tanggal 4 Maret 2024 harus sudah kosong. Namun, hingga hari ini ternyata masih belum kosong dan tak ada aktivitas pengosongan lokasi,” imbuhnya.
Menurutnya, penggunaan bangunan itu tidak sesuai dengan IMB hasil monitoring Satpol PP dan DPRKPP Surabaya.










