Satpol PP Kota Surabaya saat melakukan penyegelan di sebuah lahan yang digunakan lahan bongkar muat sayur di Jalan Pandegiling nomor 137, Rabu (6/3/2024). Foto: Dok Pemkot Surabaya.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kota Surabaya menyegel persil pada bangunan yang digunakan lahan bongkar muat sayur di Jalan Pandegiling nomor 137, Rabu (6/3/2024).
Penyegelan tersebut, sempat diwarnai aksi tak kondusif karena ada penolakan dari sejumlah warga. Namun, para personel Satpol PP Surabaya melakukan tindakan agar situasi kembali kondusif.
BACA JUGA:
- Antisipasi Gepeng Musiman saat Ramadan, Satpol PP Surabaya Pertebal Pengamanan Titik Rawan
- Cari Titik Temu Lebar Sungai Kalianak, Pemkot Surabaya Kedepankan Musyawarah
- Satpol PP Surabaya Perketat Pengawasan RHU Ramadan, Dua Restoran Ditindak
- Tata Jaringan Provider, Pemkot Surabaya Tertibkan Kabel FO Ilegal
"Kami lakukan penyegelan, yang di mana bangunan ini tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Yakni, IMB yang mereka miliki tercatat sebagai rumah tinggal, namun saat ini digunakan untuk tempat usaha," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, Rabu (6/3/2024).
Ia mengatakan, sebelumnya Satpol PP Surabaya sudah melayangkan surat imbauan kepada pemilik untuk melakukan pengosongan lahan tersebut pada Senin (4/3/2024).
"Kami sudah bersurat, kami sosialisasikan juga kepada pemilik karena akan ditertibkan yakni dengan melakukan penyegelan, kami juga sudah mengarahkan supaya berkoordinasi dengan OPD yang mengeluarkan izin yaitu DPRKPP untuk mengurus izin yang sesuai," katanya.
Hingga keesokan harinya, pihaknya masih melihat lahan tersebut masih belum dikosongkan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




