Langgar UU ITE, Gus Samsudin dan 2 Anak Buahnya Ditetapkan Jadi Tersangka

Langgar UU ITE, Gus Samsudin dan 2 Anak Buahnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com telah menetapkan sebagai tersangka atas penistaan agama dan melangar UU ITE, Jumat (1/3/2024). Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas , Kombes Pol Dirmanto.

“Pascapenangkapan kepada Gus yang dilakukan di daerah Kabupaten Blitar kemarin Kamis (29/2/2024). Kini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya saat konferensi pers.

Lebih lanjut, penetapan tersangka kepada nantinya akan ada pemeriksan kepada 2 saksi lain yang ikut membantu selama membuat konten tukar pasangan di YouTube.

“Setelah penetapan tersangka kepada Gus pihak Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan kepada dua saksi lagi yang berpotensi sebagai tersangka tambahan,” urai Dirmanto.

Dijelaskan, 2 calon tersangka yaitu FE dan FI yang masih menjalani pemeriksaan mempunyai peran sebagai pendukung yang berkaitan dengan konten yang dibuat . FE berperan sebagai ahli penata penyutingan video konten, sedangkan FI berperan untuk mengunggah konten agar pembacanya tinggi.

Guna melengkapi pemeriksan dan penetapan tersangka secara maksimal, Ditreskrimsus melakukan pemeriksan 13 saksi yang kesemuanya adalah para pengikut padepokan milik . Selama pemeriksan yang dilakukan, mengakui konten nyeleneh dibuat untuk menaikkan followers dan pembaca.

“Saat dilakukan pemeriksan tersangka nekat membuat konten tukar pasangan agar pembacanya atau pengikutnya tinggi,” kata Dirmanto.

Sementara dari penetapan tersangka, menerapkan pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Tentang UU UTE. Sedangkan untuk penetapan pasal penistaan agama, pihak Ditreskrimsus masih melakukan pendalaman. (rus/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO