Hal itu, sesuai dengan UU nomor 16 tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2013, peraturan menteri nomor 4 tahun 2021 dan Perda Pemprov Jatim nomor 3 tahun 2015.
"Sebenarnya perda Pemkab Tuban juga ada l, yaitu nomor 3 tahun 2015, tapi perda ini belum ada perbupnya," kata Nunuk sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, upaya MoU ini telah dianjurkan oleh Kemenkumham yang bekerjasama dengan lapas di masing-masing wilayah.
Tentu bantuan hukum diberikan secara gratis bagi warga miskin yang terlibat dengan hukum. Ada dua upaya yang diberikan mulai litigasi maupun non litigasi termasuk penyuluhan, pemberdayaan hingga konsultasi hukum di Lapas Tuban.










