LBH KP Ronggolawe bersama Lapas Kelas IIB Tuban saat menjalin kerjasama terkait bantuan hukum kepada masyarakat Tuban.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP Ronggolawe secara resmi telah melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lapas Kelas IIB Tuban, Selasa (5/12/2023).
Dalam PKS tersebut, LBH KP Ronggolawe menyatakan siap memberikan pendampingan kepada warga yang berhadapan dengan hukum di Lapas Tuban.
BACA JUGA:
- Petugas Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat saat Jam Kunjungan
- Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat, Alur Kunjungan Bakal Diperketat
- PKS Jatim Siapkan Advokat untuk Bantuan Hukum Gratis
- Dukung Kodim 0811 Sukseskan TMMD ke-128, Lapas Tuban Kirim Warga Binaan Jadi Pasukan 'Tukang'
"Kami siap memberikan pendampingan hukum terhadap warga yang berurusan dengan hukum, terutama kepada warga miskin yang tersandung dengan hukum," terang Direktur LBH KP Ronggolawe, Nunuk Fauziyah saat diwawancarai setelah kegiatan PKS.
Ia mengatakan, masyarakat yang tidak mampu apabila berurusan dengan hukum, berhak mendapatkan bantuan atau pendampingan hukum secara gratis.
Hal itu, sesuai dengan UU nomor 16 tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2013, peraturan menteri nomor 4 tahun 2021 dan Perda Pemprov Jatim nomor 3 tahun 2015.
"Sebenarnya perda Pemkab Tuban juga ada l, yaitu nomor 3 tahun 2015, tapi perda ini belum ada perbupnya," kata Nunuk sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, upaya MoU ini telah dianjurkan oleh Kemenkumham yang bekerjasama dengan lapas di masing-masing wilayah.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




