Pemusnahan ribuan batang rokok ilegal di Pendopo Kabupaten Trenggalek (dok. Ist)
TRENGGALEK,BANGSAONLINE.com - Ribuan batang barang bukti rokok ilegal dimusnahkan di Pelataran Pendopo Kabupaten Trenggalek, Selasa (05/12/2023).
Kasatpol PP Kabupaten Trenggalek Triadi Atmono dalam sambutannya menyampaikan pemusnahan barang bukti rokok ilegal merupakan hasil kerjasama Pemkab Trenggalek dan KPPBC (Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai) tipe C Blitar.
BACA JUGA:
- Dugaan Peredaran 3 Merek Rokok Ilegal di Madura Mencuat, Garasi Jatim Desak Bea Cukai Bertindak
- Polisi Ringkus Pembobol Sekolah di Blitar
- Truk Diduga Rem Blong Hantam Antrean di Perlintasan KA Probolinggo, Sekeluarga asal Blitar Tewas
- Polres dan Disperindag Ungkap Kelangkaan LPG Subsidi Disebabkan Rantai Pasokan
"Hari ini Selasa tanggal 5 Desember 2023 diselenggarakan kegiatan pemusnahan barang bukti barang kena cukai ilegal," kata Atmono.
Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan ini sambungnya adalah dalam rangka penekanan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Selain itu terdapat 3 tujuan dari kegiatan ini. Pertama, pengawasan, pengendalian konsumsi peredaran dan pemakaian barang kena cukai dalam rangka melindungi masyarakat serta lingkungan hidup.
Kedua, menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif dan yang ketiga pengamanan penerimaan negara.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




