Bupati Kediri Salurkan BLT DBHCHT Kepada 12.449 Buruh Pabrik Rokok

Bupati Kediri Salurkan BLT DBHCHT Kepada 12.449 Buruh Pabrik Rokok Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana saat menyerahkan secara simbolis BLT DBHCHT kepada buruh pabrik rokok. Foto: Ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ribuan buruh rokok di Kabupaten Kediri menerima bantuan langsung tunai (BLT) dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Kamis (23/11/2023).

Total ada 12.449 buruh pabrik rokok yang menerima BLT ini. Perinciannya, 8.669 buruh dari pabrik rokok Gudang Garam dan 3.780 buruh dari pabrik rokok lain. Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kediri .

Baca Juga: Bupati Kediri Jamin Kehidupan Korban Selamat Kasus Pembunuhan di Ngancar

Bupati Kediri yang karib disapa tersebut mengatakan BLT DBHCHT yang diberikan kepada buruh merupakan wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Terkait BLT yang diberikan kepada buruh pabrik rokok, karena mereka memiliki kontribusi bagi penerimaan cukai hasil tembakau.

"Tadi saya tanya mereka rata-rata telah bekerja lebih dari 10 tahun," katanya usai penyerahan BLT DBHCHT secara simbolis kepada buruh pabrik rokok Gudang Garam, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: Pemkab Kediri Siap Lanjutkan Pembangunan Museum Sri Aji Joyoboyo di Tahun 2025

Menurut , salah satu penyumbang devisa negara terbesar saat ini berasal dari sektor industri rokok. Alokasi DBHCHT digunakan untuk berbagai program pemerintah, baik bidang kesejahteraan, bidang penegakan hukum, maupun kesehatan.

Dengan banyaknya manfaat DBHCHT bagi masyarakat, mengajak masyarakat untuk turut serta membantu pemberantasan rokok ilegal atau tanpa cukai yang tidak memiliki kontribusi bagi penerimaan pajak.

"Tidak lupa saya ingatkan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Kediri kalau menemukan rokok tanpa cukai tolong dilaporkan," tuturnya.

Baca Juga: Pemkab Kediri Revitalisasi Masjid An-Nur Pare

Selain kepada buruh rokok, BLT DBHCHT Kabupaten Kediri disalurkan pula kepada 5.353 buruh tani tembakau. Kemudian, 3.220 penerima merupakan masyarakat tidak mampu, baik yang masuk misken ekstrim maupun yang belum mendapatkan bantuan sosial apapun. (adv/pkp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Peringatan Hari Jadi Kabupaten Kediri ke-1220 di Pendopo Panjalu Jayati':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO