Ilustrasi. Foto: Ist
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Mistiah dan Salamah selaku para tersangka pengerusakan tanah milik Narto Hartoko (52), warga Desa Sokobanah, Kecamatan Sokobanah, Sampang, resmi ditahan kejaksaan negeri (Kejari) setempat, Senin (13/11/2023).
Mereka divonis 2 bulan hukuman penjara oleh Mahkamah Agung melalui kasasi Pengadilan Negeri (PN) Sampang sejak 2 Agustus 2023. Namun, Mistiah dan Salamah tidak ditahan meski pelaporan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
BACA JUGA:
- Polsek Karang Penang Sampang Intensifkan Patroli Sore, Antisipasi Kriminalitas dan Laka Lantas
- Kejari Sampang Musnahkan BB Inkracht 1 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Gram Sabu
- Kejari Sampang Selidiki Temuan Dugaan Proyek Gagal Konstruksi di 4 Titik Gedung Sekolah
- Empat Pelaku Curanmor di Sampang Dibekuk, Beraksi saat Korban Tertidur
Kasi Pidum Kejari Sampang, Doni, menjelaskan bahwa kedua terdakwa dilayangkan surat pemanggilan kedua oleh Kejari Sampang dan mereka memenuhi.
"Kejari mengirimkan surat pemanggilan kedua terhadap kedua terdakwa, dan mereka kooperatif," ujarnya.
Keduanya, kata Doni, tiba di Kejari Sampang pada pukul 11.00 wib, dan petugas langsung memproses mereka dari sisi kesehatan sebelum diantarkan ke rumah tahanan.
"Mereka (Mistiah dan Salamah) dalam kondisi sehat, kemudian diantarkan ke Rutan sekitar 13.30 wib," katanya.
"Mistiah dan Salamah akan menjalani hukuman sesuai dengan putusan hakim selama dua bulan penjara," imbuhnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




