TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Tuban menetapkan lima remaja dari anggota gangster Tim Guk Guk (TGG) sebagai tersangka kasus pembacokan dan perampasan motor di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Dari lima remaja yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya masih di bawah umur.
Para pemuda tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya, MF, AD dan MR yang masih berusia dibawah umur, sedangkan dua remaja yang sudah dewasa yaitu Dimas (18) dan Muhammad Gilang (20).
"Kita amankan 5 tersangka, 3 Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan 2 tersangka dewasa," kata Kapolres Tuban, AKBP Suryono, Senin (6/11/2023).
Perwira asli Bojonegoro ini menjelaskan, kronologi kejadian itu berawal ketika anggota gangster TGG dari Lamongan dan Bojonegoro mendapatkan tantangan dari gangster lain di Kabupaten Tuban melalui media sosial.