Selain itu, ada dukungan dari Pemkab Ngawi melalui surat edaran (SE) bupati terkait perpanjangan pembayaran PBB hingga bulan November besok.
Sehingga, yang biasanya harus dibatasi penyetorannya pada bulan September untuk tahun ini ada perpanjangan hingga bulan November.
BACA JUGA:Kurang Waspada saat Keluar Gang, Pemotor Wanita Tewas Terlindas Tronton di Jalur Ngawi-Mantingan
Adanya perpanjangan waktu tersebut, dapat memberikan dampak pada kenaikan realisasi pendapatan PBB dari target yang ada.
Sedangkan, untuk dua kecamatan yang capaian realisasinya masih rendah, yaitu Kecamatan Gerih dan Kecamatan Karanganyar.










