"Mulai dari korban datang bersama tersangka, ada 41 kegiatan (adegan)," terang Waksasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan.
Kompol Teguh menyebutkan, dalam rangkaian rekonstruksi itu, ditemukan fakta-fakta kejadian mulai dari tanggal 3-4 Oktober 2023.
"Apa saja yang dilakukan oleh Ronald dan juga korban pada tanggal 3 hingga 4 Oktober, dimana kita temukan banyak fakta fakta baru," kata Teguh.
Fakta barunya, lanjut Teguh, diantaranya terlindasnya tubuh korban dengan mobil milik pelaku, dan juga direkamnya tubuh korban menggunakan handphone usai terlindas.










