SUMENEP, BANGSAONLINE.com - BPPKAD Sumenep gencar dan aktif melakukan sosialisasi PBB P2 dan SPPT ke masyarakat. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran wajib pajak serta pendapatan asli daerah setempat.
“Sebab yang demikian adalah sebagai kewajiban kita sebagi warga dan bangsa,” kata Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah BPPKAD Sumenep, Ach. Sugiarto, saat dikonfirmasi, Minggu (24/9/2023).
BACA JUGA:
- Anggota Polres Sumenep Dipecat dengan Tidak Hormat Akibat Selingkuh dan Terlantarkan Keluarga
- 680 Orang di Sumenep Sudah Mendaftar Sebagai PPK
- Pemkab Sumenep Sediakan Angkutan Balik Gratis Warga Kepulauan Jalur Laut dan Darat
- Warga Sumenep Diduga Gelapkan Uang Pembelian Tanah Dosen asal Surabaya di Pamekasan
Ia menjelaskan bahwa PBB itu merupakan pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-Undang. Menurut dia, pajak juga bertujuan untuk mendukung pembangunan di berbagai bidang yang berkesinambungan.
“Lebih-lebih di era digital saat ini bayar pajak juga sangat mudah, gampang serta juga cepat misal dengan melalui Indomart atau Alfamart, ATM, OVO, tokopedia, Jconnect, dan Pos Indonesia karenanya ayo monggo bayar pakak dengan tepat cepat demi kelangsungan pembaangunan yang berkesinambungan,” paparnya. (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News