Odong-odong yang Tercebur ke Sungai, Polresta Sidoarjo Tetapkan Sopir Jadi Tersangka

Odong-odong yang Tercebur ke Sungai, Polresta Sidoarjo Tetapkan Sopir Jadi Tersangka Odong-odong yang tercebur di Sungai Gunung Anyar saat dievakuasi oleh BPBD Kota Surabaya dan Polrestabes Surabaya.

Laka tersebut, membuat sebanyak 15 orang yang merupakan emak-emak dan anak menjadi korban.

Ia mengatakan, dalam dua minggu terakhir semua korban sudah dimintai keterangan.

"Sudah ada pernyataan dari seluruh penumpang dan ingin melanjutkan proses sebagai pelajaran bagi yang lain," jelasnya.

Menurutnya, Sukirman selaku sopir odong-odong dijerat mengenai kelalaian dalam berkendara dan juga perihal Over Dimension Overload (ODOL), karena memodifikasi kendaraan roda tiga sebagai odong-odong.

"Dimodifikasi dan kendaraan roda tiga itu harusnya hanya untuk barang bukan penumpang," jelasnya.

Ia mengungkapkan, pastinya pelaku telah melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan jalan Pasal 310 Ayat 2, tentang setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya berakibat kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan.

Sukiman akan dikenakan hukuman pidana satu tahun pidana atau denda sejumlah dua juta rupiah.(cat/sis) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO