“Sumber daya manusia yang kompeten merupakan salah satu kunci utama agar organisasi dapat berjalan dengan baik,” ucap Rochim.
Kanwil Kemenkumham Jatim memiliki 63 UPT dengan jumlah pegawai sebanyak 4.563 orang, sehingga bukan hal yang mudah dalam menjalankan tugas kepegawaian ini. Dari sekian banyak pegawai tentunya terdapat pegawai yang berprestasi maupun pegawai yang bermasalah.
“Hal ini tentunya menjadi perhatian kita bersama, khususnya para kepala UPT bagaimana pengawasan serta pembinaan kepada para pegawainya,” lanjut Rochim.
Selain mengenai hukuman disiplin, yang perlu menjadi perhatian semua adalah masalah kearsipan khususnya pada UPT pemasyarakatan. Karena sampai saat ini, Rochim menyatakan pihaknya belum mendapatkan laporan UPT pemasayarakatan mengusulkan pemusnahan arsip.
“Padahal di UPT pemasyarakatan tentu sudah menumpuk arsip-arsip inaktif yang bisa diusulkan untuk dilaksanakan pemusnahan. Untuk itu saya minta kepada para kepala UPT untuk dapat berkoordinasi dengan Kepala Subbagian Kepegawaian, TU dan RT untuk membahas pemusnahan arsip tersebut,“ urai Rochim. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News